Sebelum menggunakan, ciri-ciri pinjaman online ilegal tentunya adalah hal yang penting untuk kita pahami. Dengan maraknya layanan pinjaman online ilegal dalam waktu belakangan ini cukup meresahkan. Mirisnya lagi, tidak sedikit orang yang terjebak pinjol ilegal dan memberikan perlakuan yang kurang baik.
Mulai dari teror yang disertai dengan ancaman saat penagihan. Hadirnya pinjol ilegal tersebut berawal dari kurangnya literasi serta kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri dari pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi tersebut.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Mengajukan pinjaman dana terkadang menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang yang sedang membutuhkan dana. Bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, melakukan pinjaman uang tersebut dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan adanya smartphone.
Maraknya pinjaman online dengan proses yang mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi seseorang yang memerlukan dana cepat. Namun, masyarakat perlu mewaspadai adanya layanan pinjaman online ilegal yang hadir dengan berbagai risiko di belakangnya.
Oleh karena itu penting untuk memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal agar dapat terhindari dari berbagai masalah yang mungkin terjadi.
Tidak Berizin OJK
Ciri pinjol ilegal yang pertama adalah tidak terdaftar di OJK. Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang resmi hendaknya mendapatkan terdaftar, diawasi, serta berizin di OJK.
Saat ini terdapat 102 perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang sah serta berizin di OJK per 22 April 2022. Hal ini berdasarkan dari keterangan yang tertuang dalam website resmi OJK.
Maka sebelum mengajukan pinjaman pada layanan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan berizin OJK. Dalam hal ini, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi website resmi OJK yakni di www.ojk.go.id.
Dalam website tersebut maka Anda akan menemukan daftar penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK. Selanjutnya cek legalitas perusahaan pinjaman online yang akan Anda gunakan.
Informasi Tidak Jelas dan Suku Bunga Tinggi
Pinjol ilegal memiliki ciri penetapan suku bunga yang tinggi bahkan tidak masuk akal. Suku bunga yang mereka bebankan bisa mencapai 1 hingga 4% per harinya. Sedangkan untuk pinjaman legal hanya menetapkan kisaran bunga 0,4% per hari.
Parahnya lagi, di dalamnya tidak terdapat batasan akumulasi bunga secara jelas dan transparan. Hal ini berbanding terbalik dengan pinjol legal yang pada umumnya memberikan besaran bunga serta tenor pinjaman yang jelas.
Selain itu, pinjol ilegal juga menetapkan denda pembayaran yang mengalami keterlambatan dengan sangat tinggi. Dengan demikian, pinjaman online ilegal sama halnya dengan rentenir atau lintah darat yang sangat merugikan masyarakat.
Sementara itu, informasi terkait penyelenggara pinjaman online ilegal tersebut sangat minim sehingga susah ditemukan. Maka jangan sampai tergiur dengan layanan pinjaman yang menawarkan berbagai kemudahan, tetapi di balik semua kemudahan tersebut memiliki risiko yang sangat besar bagi masyarakat.
Tidak Mempunyai Situs Resmi
Untuk penyedia pinjaman online pasti mempunyai website resmi yang berisi dengan informasi lengkap terkait dengan perusahaan mereka. Jadi, apabila Anda menemukan layanan pinjaman online yang tidak mempunyai website resmi, maka sebaiknya lebih berhati-hati.
Besar kemungkinan layanan tersebut merupakan perusahaan ilegal. Dengan memiliki website resmi dapat menunjukkan profesionalitas dari sebuah perusahaan dalam memberikan layanan jasa.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal lainnya yang perlu Anda ketahui adalah terdapat pelanggaran kode etik. Tidak sedikit layanan pinjam ilegal yang melakukan teror serta intimidasi pada peminjam apabila tidak melakukan pelunasan secara tepat waktu. Hal ini tentu telah melanggar kode etik pada pelanggan.